Artikel Bisnis


Macam-Macam Norma

Sebelum kita lihat berbagai macam norma, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa itu norma. Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku semua orang dalam masyarakat. Ada dua macam norma; norma umum, dan norma khusus.

Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus. Sedangkan norma Umum, sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. Ada empat macam norma, berikut beserta pengertiannya :
  1. Norma asusila, Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
  2. Norma Kesopanan, Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Norma agama, Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
  4. Norma hukum, Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. Mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. Di dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.

ETIKA

Etika adalah  suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Secara umum etika dapat di bagi menjadi dua jenis. Mengacu pada pengertian etika di atas, beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:
  1. Etika filosofi

Pengertian etika filosofis adalah suatu etika yang bersumber dari aktivitas berpikir yang dilakukan oleh manusia. Dengan kata lain, etika merupakan bagian dari filsafat.
Berbicara tentang filsafat maka kita perlu mengetahui sifat dari etika tersebut, yaitu;
  • Empiris, yaitu cabang filsafat yang membahas sesuatu yang ada atau konkret. Misalnya filsafat hukum yang mempelajari mengenai hukum.
  • Non Empiris, yaitu filsafat yang berusaha melampaui hal konkret dengan seolah-olah menanyakan sesuatu yang ada di balik semua gejala konkret.
2. Etika Teologis
Pada dasarnya etika teologis terdapat pada setiap agama. Etika teologis ini adalah bagian dari etika secara umum karena mengandung berbagai unsur etika umum dan dapat dimengerti jika memahami etika secara umum.

Misalnya dalam agama Kristen, etika teologis merupakan etika yang bersumber dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta melihat kesusilaan bersumber dari kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.

Etika Bisnis


Etika dalam bisnis untuk suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dam masyarakat. Perusahaan meyakini bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika. Etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan prilaku karyawan serta pimpinan di dalam peruaahaan dalam membangung hubunag mitra kerja yang adil dan sehat.

Di dalam teori ekonomi, praktik bisnis harus memiliki etika. Lalu, prinsip etika seperti apa yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Berikut ini adalah beberapa prinsip etika bisnis yang dimaksud:

1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi ini berkaitan dengan sikap dan kemampuan individu dalam mengambil sebuah keputasan dan tindakan yang tepat. Dengan kata lain, seorang pelaku bisnis harus bisa mengambil keputusan yang baik dan tepat, dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Pelaku usaha bisa dikatakan punya prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia memiliki kesadaran penuh akan kewajibannya dalam menjalankan usaha. Pelaku usaha juga dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu, serta memiliki risiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan perusahaan. Prinsip otonom bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang baik.

2. Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran ini sangat penting untuk dilakukan oleh para pengusaha. Pada umumnya bisnis yang berjalan tanpa mengedapankan prinsip kejujuran tidak akan bertahan lama. Bagi pengusaha kejujuran ini dikaitkan dengan harga dan kualitas produk yanh ditwarkan konsume, dengan kata lain jika menjual suatu produk dengan mutu tinggi sesuai dengan harga patas dan wajar ditawarkan untuk konsumen.

Kejujuran sangat besar dampaknya dalam proses menjalankan usaha. Sekali saja seorang pelaku usaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka ini adalah awal kemunduran bahkan kehancuran sebuah bisnis. Apalagi di bisnis modern seperti sekarang ini yang tingkat persaingannya sangat tinggi.

3. Prinsip adil
Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik secara langsung maupun tak langsung.

Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua pihak yang terlibat di dalam bisnis, baik relasi internal maupun relasi eksternal, akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan haknya masing-masing.

4. Prinsip saling menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan ini utamanya mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis itu sendiri. Pada praktiknya, prinsip ini terjadi dalam proses bisnis yang baik dimana pengusaha ingin mendapat keuntungan dan konsumen ingin mendapat barang atau jasa yang memuaskan.

5. Prinsip loyalitas
Prinsip loyalitas berhubungan dengan proses menjalankan bisnis yang dilakukan oleh para pekerja, baik manajemen, atasan, maupun bawahan. Loyalitas dapat dilihat dari cara kerja dan keseriusan dalam menjalankan usaha sesuai dengan visi dan misi perusahaan.

Dengan kata lain, penerapan prinsip loyalitas ini berarti pengusaha dan unsur-unsur di dalamnya tidak boleh mencampur-adukkan masalah pribadi dengan urusan pekerjaan.

6. Prinsip moral
Dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha harus memiliki prinsip integritas moral yang baik. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan dan tetap menjadi perusahaan yang dipercaya konsumen.

Pada praktiknya, penerapan prinsip ini harus dilakukan oleh semua pihak, baik itu pemilik usaha, karyawan, hingga manajemen perusahaan.

Dalam menjalankan prinsip etika bisnis yang telah disebutkan di atas, dibutukan pendekatan. Beberapa pendekatan etika bisnis tersebut adalah:
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Pengertian dan Jenis-Jenis Stakeholder
Stakeholder merupakan dari suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu manusia yang akan memiliki hubungan atau kepentingan terhadap suatu organisasi dan perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti yang memiliki kekuasaan atau kepentingan terhadap organisasi maupun perusahaan. Seseorang yang memiliki minat  atau kepentingan di dalam suatu perusahan/pekerjaan juga dapat dikatakan stakeholder.

Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan/pekerjaan, baik itu dampak negatif maupun positif orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai stakeholder. ada Beberapa contoh stakeholder contohnya seperti pegawai ataupun karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun juga organisasi yang hanya memiliki stakeholder atau tidak memiliki shareholder , contohnya: seperti Universitas. Universitas pada umumnya tidak akan memiliki saham akan tetapi hanya akan memiliki stakeholder yang banyak contohnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dan lain seagainya.

Stakeholder dapat kita diketegorikan kedalam beberapa kelompok yakni stakeholder primer, sekunder maupun stakeholder kunci., berikut jenis-jenis stakeholer beserta penjelasannya :

a. Stakeholder utama (Primer)

Stakeholder utama merupakan stakeholder yang juga memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu peraturan, program, atau proyek. Mereka juga harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

b. Stakeholder pendukung (Sekunder)

Stakeholder juga pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak akan memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, maupun proyek, tetapi juga memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara atau sangat berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.

Yang juga termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) yakni:

  • Lembaga pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak akan memiliki tanggung jawab langsung.
  • Lembaga pemerintah yang sudah terkait dengan issu tetapi tidak akan memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  • Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang akan bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang akan memiliki concern.
  • Perguruan Tinggi yaitu kelompok akademisi ini akan memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha yang juga terkait sehingga mereka juga akan masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
  • Pengusaha yang terkait.
c. Stakeholder kunci

Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang akan memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang akan dimaksud merupakan unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif maupun instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk proyek level daerah kabupaten.

Yang juga termasuk dalam stakeholder kunci yakni :
  • Pemerintah Kabupaten
  • DPR Kabupaten
  • Dinas yang membawahi langsung proyek yang akan bersangkutan.



Keriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling sedikit.

Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.

1. Manfaat

Bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.

2. Manfaat terbesar

Sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.

3. Pertanyaan mengenai manfaat

Untuk siapa manfaat ini ? Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :

  • Tindakan yang baik dan tepat secara moral
  • Tindakan yang bermanfaat besar
  • Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.


Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
  • Pertama, Rasionalitas, Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
  • Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
  • Ketiga, Universalitas, Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Untuk kelemahan Etika Utilitarianisme sebagai berikut :
  • Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
  • Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  • Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  • Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  • Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.


Syarat Bagi Tanggung Jawab moral, Status Perushaan, Argumen yang Mendukung dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan.

1. Syarat tanggung jawab moral
  • Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
  • Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
  • Orang yang melakukan tindakan tertentu memang maumelakukan tindakan itu
2. Syarat status Perusahaan
Menurut Richard T. Dan De George (Business Ethics, hlm.153), yaitu:

  • Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
  • Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya(Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
3. Syarat argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan

  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam
  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
  • Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
  • Keuntungan Jangka Panjang
4. Syarat argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan

  • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
  • Biaya Keterlibatan Sosial
  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial


Paham Tradisional dalam Bisnis

Terdapat tiga point, dapat di uraikan sebagai  berikut :

1. Keadilan legal
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".

Dasar moral :
  • Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
  • Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  • Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  • Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan komutatif
Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif :
  • Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
  • Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  • Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  • Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan komutatif ini juga merupakan satu - satunya prinsip keadilan yang diterima oleh Adam Smith, karena :
  • Prinsip No Harm : Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya dalam hak dan kepentingan.
  • Prinsip Non Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
  • Prinsip Keadilan Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
3. Keadilan distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls :
a.) Prinsip kebebasan yang sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

b.) Prinsip perbedaan
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
  • Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
  • Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.

Komentar