Artikel Bisnis
Macam-Macam
Norma
Sebelum
kita lihat berbagai macam norma, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa itu
norma. Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bermasyarakat. Norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan
yang mengatur tingkah laku semua orang dalam masyarakat. Ada dua macam norma; norma
umum, dan norma khusus.
Norma
Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang
khusus. Sedangkan norma Umum, sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada
tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau
dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang
di dunia. Ada empat macam norma, berikut beserta pengertiannya :
- Norma asusila, Norma
susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma
ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Norma Kesopanan, Norma
kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat.
Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan,
kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
- Norma agama, Norma
agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya
berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
- Norma hukum, Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Norma
umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para
pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh
lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. Mengeksploitasi kekayaan alam secara
berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat
melanggar norma umum secara universal. Di dalam praktik bisnis dikenal istilah
tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak
sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup
masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber
daya.
ETIKA
Etika
adalah suatu norma atau aturan yang
dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait
dengan sifat baik dan buruk. Secara umum etika dapat di bagi menjadi dua jenis.
Mengacu pada pengertian etika di atas, beberapa jenisnya adalah sebagai
berikut:
- Etika filosofi
Pengertian
etika filosofis adalah suatu etika yang bersumber dari aktivitas berpikir yang dilakukan
oleh manusia. Dengan kata lain, etika merupakan bagian dari filsafat.
Berbicara
tentang filsafat maka kita perlu mengetahui sifat dari etika tersebut, yaitu;
- Empiris, yaitu cabang filsafat yang membahas sesuatu yang ada atau konkret. Misalnya filsafat hukum yang mempelajari mengenai hukum.
- Non Empiris, yaitu filsafat yang berusaha melampaui hal konkret dengan seolah-olah menanyakan sesuatu yang ada di balik semua gejala konkret.
2. Etika Teologis
Etika Bisnis
Etika
dalam bisnis untuk suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dam masyarakat. Perusahaan meyakini
bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika. Etika bisnis dapat membentuk
nilai, norma dan prilaku karyawan serta pimpinan di dalam peruaahaan dalam
membangung hubunag mitra kerja yang adil dan sehat.
Di
dalam teori ekonomi, praktik bisnis harus memiliki etika. Lalu, prinsip etika
seperti apa yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Berikut ini adalah beberapa
prinsip etika bisnis yang dimaksud:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi ini berkaitan dengan sikap dan kemampuan
individu dalam mengambil sebuah keputasan dan tindakan yang tepat. Dengan kata
lain, seorang pelaku bisnis harus bisa mengambil keputusan yang baik dan tepat,
dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.
Pelaku usaha bisa dikatakan punya prinsip otonomi dalam
berbisnis jika ia memiliki kesadaran penuh akan kewajibannya dalam menjalankan
usaha. Pelaku usaha juga dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa
keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau
norma moral tertentu, serta memiliki risiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan
perusahaan. Prinsip otonom bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang
berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang
baik.
2. Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran ini sangat penting untuk dilakukan oleh para
pengusaha. Pada umumnya bisnis yang berjalan tanpa mengedapankan prinsip
kejujuran tidak akan bertahan lama. Bagi pengusaha kejujuran ini dikaitkan
dengan harga dan kualitas produk yanh ditwarkan konsume, dengan kata lain jika
menjual suatu produk dengan mutu tinggi sesuai dengan harga patas dan wajar
ditawarkan untuk konsumen.
Kejujuran sangat besar dampaknya dalam proses menjalankan
usaha. Sekali saja seorang pelaku usaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka ini
adalah awal kemunduran bahkan kehancuran sebuah bisnis. Apalagi di bisnis
modern seperti sekarang ini yang tingkat persaingannya sangat tinggi.
3. Prinsip adil
Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam
bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang
berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus
memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik secara
langsung maupun tak langsung.
Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua
pihak yang terlibat di dalam bisnis, baik relasi internal maupun relasi
eksternal, akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan haknya
masing-masing.
4. Prinsip saling menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan ini utamanya mengakomodasi
hakikat dan tujuan bisnis itu sendiri. Pada praktiknya, prinsip ini terjadi
dalam proses bisnis yang baik dimana pengusaha ingin mendapat keuntungan dan
konsumen ingin mendapat barang atau jasa yang memuaskan.
5. Prinsip loyalitas
Prinsip loyalitas berhubungan dengan proses menjalankan bisnis
yang dilakukan oleh para pekerja, baik manajemen, atasan, maupun bawahan.
Loyalitas dapat dilihat dari cara kerja dan keseriusan dalam menjalankan usaha
sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Dengan kata lain, penerapan prinsip loyalitas ini berarti
pengusaha dan unsur-unsur di dalamnya tidak boleh mencampur-adukkan masalah
pribadi dengan urusan pekerjaan.
6. Prinsip moral
Dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha harus memiliki prinsip
integritas moral yang baik. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan
dan tetap menjadi perusahaan yang dipercaya konsumen.
Pada praktiknya, penerapan prinsip ini harus dilakukan oleh
semua pihak, baik itu pemilik usaha, karyawan, hingga manajemen perusahaan.
Dalam
menjalankan prinsip etika bisnis yang telah disebutkan di atas, dibutukan
pendekatan. Beberapa pendekatan etika bisnis tersebut adalah:
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Pengertian
dan Jenis-Jenis Stakeholder
Stakeholder
merupakan dari suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu manusia
yang akan memiliki hubungan atau kepentingan terhadap suatu organisasi dan
perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu tersebut
dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti
yang memiliki kekuasaan atau kepentingan terhadap organisasi maupun perusahaan.
Seseorang yang memiliki minat atau kepentingan
di dalam suatu perusahan/pekerjaan juga dapat dikatakan stakeholder.
Jika
orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan/pekerjaan,
baik itu dampak negatif maupun positif orang tersebut dapat juga dikatakan
sebagai stakeholder. ada Beberapa contoh stakeholder contohnya seperti pegawai
ataupun karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun juga organisasi yang
hanya memiliki stakeholder atau tidak memiliki shareholder , contohnya: seperti
Universitas. Universitas pada umumnya tidak akan memiliki saham akan tetapi
hanya akan memiliki stakeholder yang banyak contohnya mahasiswa, dosen, satpam,
staff, akademik dan lain seagainya.
Stakeholder
dapat kita diketegorikan kedalam beberapa kelompok yakni stakeholder primer,
sekunder maupun stakeholder kunci., berikut jenis-jenis stakeholer beserta
penjelasannya :
a. Stakeholder utama
(Primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang juga memiliki kaitan kepentingan secara
langsung dengan suatu peraturan, program, atau proyek. Mereka juga harus
ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
b. Stakeholder pendukung
(Sekunder)
Stakeholder
juga pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak akan memiliki kaitan
kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, maupun proyek,
tetapi juga memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka
turut bersuara atau sangat berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan
legal pemerintah.
Yang
juga termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) yakni:
- Lembaga pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak akan memiliki tanggung jawab langsung.
- Lembaga pemerintah yang sudah terkait dengan issu tetapi tidak akan memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang akan bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang akan memiliki concern.
- Perguruan Tinggi yaitu kelompok akademisi ini akan memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha yang juga terkait sehingga mereka juga akan masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
- Pengusaha yang terkait.
c. Stakeholder kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang akan memiliki kewenangan secara legal dalam
hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang akan dimaksud merupakan unsur
eksekutif sesuai levelnya, legislatif maupun instansi. Stakeholder kunci untuk
suatu keputusan untuk proyek level daerah kabupaten.
Yang
juga termasuk dalam stakeholder kunci yakni :
- Pemerintah Kabupaten
- DPR Kabupaten
- Dinas yang membawahi langsung proyek yang akan bersangkutan.
Keriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme
adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam
menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk
menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada
sebagian besar konsumen atau masyarakat. Aliran utilitarianisme ini berakar
pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau
buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat
kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling
sedikit.
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar
objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
Bahwa
kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu.
Sama
halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam
situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
Untuk
siapa manfaat ini ? Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika
Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan
kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu.
Atas
dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan
yaitu :
- Tindakan yang baik dan tepat secara moral
- Tindakan yang bermanfaat besar
- Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Nilai
Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
- Pertama, Rasionalitas, Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
- Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
- Ketiga, Universalitas, Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Untuk
kelemahan Etika Utilitarianisme sebagai berikut :
- Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
- Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
- Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
- Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
Syarat
Bagi Tanggung Jawab moral, Status Perushaan, Argumen yang Mendukung dan
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan.
1. Syarat tanggung jawab moral
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
- Orang yang melakukan tindakan tertentu memang maumelakukan tindakan itu
2. Syarat status Perusahaan
Menurut
Richard T. Dan De George (Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya(Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
3. Syarat argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
- Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
4. Syarat argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Paham
Tradisional dalam Bisnis
Terdapat
tiga point, dapat di uraikan sebagai
berikut :
1. Keadilan legal
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau
kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.".
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan komutatif
Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif :
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
- Prinsip No Harm : Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya dalam hak dan kepentingan.
- Prinsip Non – Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
- Prinsip Keadilan Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
3. Keadilan distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan
dalam hal pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh
John Rawls.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls :
a.) Prinsip kebebasan yang sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan
dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan secara sama.
b.) Prinsip perbedaan
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
- Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
- Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Komentar
Posting Komentar